Tarakan (IRMA AL-Mujahidin) - Rabu, 20 mei 2015 Ikatan Remaja Masjid (IRMA) AI-Mujahidin mengadakan rapat kerja pertama setelah pembentukan panitia, rapat kerja tersebut membahas tentang program kerja di setiap bidang. Dimana rapat kerja tersebut diikuti oleh seluruh anggoata IRMA yang berjumlah kurang lebih 50 orang yang diselenggarakan di Masjid AL-Mujahidin, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan . Rapat tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam.mulai pukul 20.00-22.30 WITA.
Semua pengurus IRMA hadir dan juga didampingi beberapa pengurus Ta’mir Masjid. Rapat itu diselenggarakan diserambi Masjid. Sdri Azizah selaku ketua IRMA Al-Mujahidin menjelaskan bahwa rapat kerja ini untuk mempererat tali silahturahmi dan menyampaikan laporan program kerja dari masing-masing seksi bidang. Karena persepsi dan waktu di rasa kurang dari setiap seksi bidang maka program kerja dapat diselesaiakan dan di kordinit oleh masing-masing ketua bidang dan anggota yang selanjutnya hasi laporan di serahkan pada rapat kedua. Rancangan program yang diberikan oleh pengurus inti adalah sebagai berikut tetapi program kerja mentahan tersebut akan di musyawarahkan kembali oleh berbagai seksi bidang.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
1. Menyusun rencana dan program kerja
2. Mengkoorinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran
3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
4. Melakukan peningkatan saran dan prasarana pendidikan dan pelatihan
5. Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
6. Menyampaikan saran dan pertimbngan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
7. Melaksanakan tugas IRMA lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bidang Kerohanian :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang kerohanian dan pembinaan sesuai dengan visi dan misi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
3. Menyelanggarakan peringtaan hari besar keagamaan
Bidang Seni dan Budaya :
1. Memimpin, membina, mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan oprasional
program kerja dalam pemberian pelayanan teknis Bidang Sosial dan Masyarakat.
2. Menyusun rencana dan program Berkaitan dengan Seni Budaya
3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja
4. Mendistribusikan tugas kepada anggota
Bidang Komunikasi dan Informasi :
Merencanakan, membagi tugas, member petunjuk, mengelian, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan urusan pengembangan dan pengendalian multimedia serta diseminasi informasi.
(windu;wiwit/IrmaAlmujahidin)
0 komentar:
Posting Komentar